Berlaku Efektif per: 27 Juli 2025 – 31 Agustus 2025
Dokumen Syarat & Ketentuan (“Perjanjian“) ini mengatur hubungan hukum antara Anda (“Klien“) dan CV. Fajar Abiseka Birawa (“Perusahaan“, “Kami“) terkait penggunaan layanan jasa renovasi dan pembangunan yang kami tawarkan melalui landing page ini dan media komunikasi resmi lainnya.
Dengan menghubungi kami untuk konsultasi, meminta survei, atau menggunakan layanan kami, Klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh isi Perjanjian ini.
Pasal 1: Definisi
Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
- Layanan: Seluruh jasa yang disediakan oleh Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi desain, perencanaan anggaran, renovasi parsial atau total, pembangunan baru, perbaikan struktur, instalasi, dan pekerjaan sipil lainnya.
- Klien: Setiap individu, badan usaha, atau institusi yang menggunakan atau bermaksud menggunakan Layanan dari Perusahaan.
- Proyek: Keseluruhan pekerjaan renovasi atau pembangunan yang disepakati antara Klien dan Perusahaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
- Penawaran: Informasi promosi yang disampaikan Perusahaan, termasuk penawaran spesialis, diskon, dan program “Tanpa DP” yang memiliki syarat dan ketentuan khususnya sendiri.
- RAB (Rencana Anggaran Biaya): Dokumen rinci yang memuat estimasi biaya material, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya untuk pelaksanaan Proyek.
- SPK (Surat Perjanjian Kerja): Kontrak formal yang mengikat secara hukum, yang ditandatangani oleh Klien dan Perusahaan sebelum Proyek dimulai. Dokumen ini akan merinci ruang lingkup pekerjaan, jadwal, total biaya, dan termin pembayaran.
- Jaminan Proyek Tanpa Mangkrak: Komitmen Perusahaan untuk menyelesaikan Proyek sesuai jadwal yang disepakati dalam SPK, dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 6.
- Force Majeure: Suatu keadaan kahar di luar kendali wajar kedua belah pihak yang menyebabkan penundaan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban.
Pasal 2: Ruang Lingkup Layanan
- Perusahaan menyediakan layanan profesional di bidang renovasi dan konstruksi rumah tinggal, ruko, kantor, dan properti sejenis lainnya.
- Ruang lingkup pekerjaan untuk setiap Proyek akan didefinisikan secara spesifik dan terperinci dalam dokumen RAB dan SPK yang disetujui bersama.
- Pekerjaan yang tidak tercantum secara eksplisit dalam SPK dianggap sebagai pekerjaan tambah-kurang dan akan diatur dalam adendum terpisah.
Pasal 3: Ketentuan Penawaran Spesialis, Diskon, dan Promosi
- Penawaran Spesialis: Penawaran ini merujuk pada keahlian khusus tim kami pada bidang tertentu (misalnya: desain interior minimalis, renovasi dapur modern, peninggian lantai anti banjir). Penawaran ini bersifat konsultatif dan akan diintegrasikan ke dalam desain dan RAB.
- Diskon dan Promosi:
- Diskon atau promosi hanya berlaku untuk periode waktu tertentu dan/atau untuk komponen Proyek tertentu (misal: diskon biaya jasa desain, diskon material merek tertentu).
- Ketentuan spesifik mengenai nilai, durasi, dan syarat klaim diskon akan dijelaskan secara terpisah dalam materi promosi atau saat negosiasi.
- Penawaran promosi tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Perusahaan.
Pasal 4: Ketentuan Penawaran “Tanpa DP” (Uang Muka 0%)
Penawaran “Tanpa DP” adalah fasilitas pembiayaan awal yang bertujuan untuk memudahkan Klien memulai Proyek. Ketentuan berikut berlaku:
- Syarat Kelayakan: Penawaran ini berlaku untuk Proyek yang telah memenuhi kriteria berikut:
- Telah melalui proses survei lokasi yang komprehensif oleh tim Perusahaan.
- Nilai total Proyek dalam RAB berada di atas batas minimum yang ditentukan Perusahaan Rp 50.000.000. Batas minimum ini dapat berubah sewaktu-waktu.
- Klien dan Perusahaan telah menyetujui dan menandatangani SPK.
- Mekanisme Pembayaran: Meskipun tanpa uang muka di awal, skema pembayaran Proyek akan diatur secara ketat dalam termin (tahapan) di dalam SPK. Pembayaran termin pertama akan jatuh tempo pada saat pekerjaan fisik hari pertama dimulai di lokasi Proyek atau sesuai kesepakatan lain dalam SPK.
- Verifikasi: Perusahaan berhak melakukan verifikasi data dan kelayakan Klien sebelum menyetujui fasilitas “Tanpa DP”.
Pasal 5: Prosedur Pemesanan dan Pelaksanaan Proyek
Proses standar untuk memulai kerja sama adalah sebagai berikut:
- Konsultasi Awal: Klien menghubungi Perusahaan untuk mendiskusikan kebutuhan, keinginan, dan anggaran awal.
- Survei Lokasi: Tim kami akan melakukan survei detail ke lokasi Proyek untuk pengukuran, analisis struktur, dan identifikasi potensi tantangan. Biaya survei (jika ada) akan diinformasikan sebelumnya.
- Penyusunan RAB: Berdasarkan hasil survei dan diskusi, Perusahaan akan menyusun RAB yang transparan dan terperinci.
- Penandatanganan SPK: Setelah RAB disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani SPK yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Proyek.
- Pelaksanaan Proyek: Tim Perusahaan akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, material, dan jadwal yang tertera di SPK.
- Laporan Progres: Perusahaan akan memberikan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala (misal: mingguan) kepada Klien, disertai dengan dokumentasi foto/video.
- Serah Terima: Setelah Proyek selesai 100% dan seluruh kewajiban pembayaran Klien telah lunas, akan dilakukan proses serah terima Proyek yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pasal 6: Jaminan Proyek “Tanpa Mangkrak”
- Komitmen Perusahaan: Kami menjamin bahwa Proyek yang kami kerjakan tidak akan berhenti atau mangkrak tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk mengerahkan sumber daya sesuai jadwal dalam SPK.
- Definisi “Mangkrak”: Sebuah Proyek dianggap mangkrak jika pekerjaan terhenti total selama lebih dari 15 (lima belas) hari kerja berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan tertulis dari Perusahaan mengenai alasan yang sah (seperti Force Majeure atau penundaan dari sisi Klien).
- Mekanisme Jaminan: Jika terjadi kondisi mangkrak sesuai definisi di atas yang disebabkan oleh kelalaian internal Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa:
- Percepatan progres dengan penambahan sumber daya tanpa biaya tambahan, atau;
- Bentuk kompensasi lain yang disepakati bersama dengan Klien dalam musyawarah.
- Pengecualian Jaminan: Jaminan ini tidak berlaku jika penundaan atau penghentian pekerjaan disebabkan oleh:
- Keterlambatan pembayaran termin dari Klien.
- Permintaan perubahan pekerjaan (adendum) dari Klien yang proses negosiasinya memerlukan waktu.
- Keterlambatan Klien dalam memberikan persetujuan atau keputusan yang diperlukan.
- Hambatan akses ke lokasi Proyek yang disebabkan oleh Klien atau lingkungannya.
- Terjadinya peristiwa Force Majeure.
Pasal 7: Garansi Pekerjaan (Purna Jual)
- Perusahaan memberikan garansi (pemeliharaan) atas hasil pekerjaan selama periode waktu tertentu sebagaimana akan dicantumkan dalam SPK.
- Garansi mencakup perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan atau cacat material yang kami sediakan.
- Garansi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pemakaian oleh Klien, bencana alam, atau faktor eksternal lainnya.
Pasal 8: Hak dan Kewajiban
- Kewajiban Perusahaan:
- Melaksanakan Proyek secara profesional sesuai SPK.
- Menyediakan tenaga kerja, material, dan peralatan yang sesuai standar.
- Menjaga kebersihan dan keamanan di area kerja.
- Memberikan laporan progres secara jujur dan berkala.
- Kewajiban Klien:
- Memberikan akses yang mudah dan aman ke lokasi Proyek.
- Melakukan pembayaran termin tepat waktu sesuai jadwal di SPK.
- Memberikan keputusan atau persetujuan yang diperlukan secara tepat waktu.
- Tidak mengintervensi atau memberikan instruksi langsung kepada pekerja di lapangan. Semua komunikasi harus melalui kepala proyek atau perwakilan resmi Perusahaan.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 hari, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum domisili Perusahaan.
Pasal 10: Aspek SEO dan Manfaatnya bagi Anda (Klien)
Transparansi adalah inti dari kepercayaan. Dokumen Syarat & Ketentuan yang detail ini kami buat bukan hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami terhadap prinsip E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness) yang dihargai oleh mesin pencari seperti Google. Dengan menyediakan informasi yang jelas dan profesional, kami menunjukkan bahwa:
- Kami Ahli (Expertise): Kami memahami seluk-beluk hukum dan operasional proyek renovasi.
- Kami Berwenang (Authoritativeness): Kami menetapkan standar yang jelas untuk layanan kami.
- Kami Dapat Dipercaya (Trustworthiness): Kami transparan mengenai semua proses, biaya, dan jaminan, termasuk penawaran “Tanpa DP” dan “Anti Mangkrak” yang berisiko jika tidak dikelola dengan baik.
Kepercayaan Anda adalah aset terbesar kami, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
Pasal 11: Penutup
Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Klien dan Perusahaan. Perusahaan berhak untuk mengubah Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media resmi kami. Versi yang berlaku adalah versi yang tertera pada saat SPK ditandatangani.
CV. FAJAR ABISEKA BIRAWA
Jl. Kebonsari III No.22-A, Surabaya
Phone / Whatsapp : 081-3580-38570
Alamat Email : cvfajarabisekabirawa@gmail.com